Senin, 12 Januari 2015

al mawardi assyatibi


7. pemikiran ekonomi AL-MAWARDI

Abu Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir
dikota Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl  Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.[1]
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki, Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasah al-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.




B.     PEMIKIRAN EKONOMI

Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbaga lembaga Negara, penerimaan dan pengeluarn Negara, serta Institusi Hibah.[2]

Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam As-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling komperhensif dalam mempersentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbanga utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman public.[3]

C.    NEGARA dan AKTIFITAS EKONOMI

Teori keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.[4]

Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.[5] Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.

Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
“ jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”[6]

Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.[7] Pernyataan Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai.[8] Lebih jauh ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara sebagai berikut :

a.       Melindungi agama
b.      Menegakkan hukum dan stabilitas
c.       Memelihara batas Negara islam
d.      Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
e.       Menyediakan administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
f.       Mengumpulkn pendapat dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya
g.      Membelanjakan dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.[9]
Seperti yang telah disebutkan, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara serta merealisasikan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum. Sebagai konsekuensinya, Negara harus memiliki sumber-sumber keuangan yang dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan Negara terhadap pendirian kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi transfer sejumlah dana Negara dari berbagai daerah lalu dikirimkan kepusat.[10]
Seperti pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj, Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh Negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum muslimin.[11]
Lebih jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada public. Secara historis, hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan social lainnya dimasa awal pemerintahan Madinah.[12]
Menurut al-Mawardi, pinjaman public harus dikaitkan dengan kepentingan public. Nemun demikian, tidak semua kepentingan public dapat dibiayai dari dana pembiayaan public. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan public, yaitu biaya untuk pelaksnaan fungsi-fungsi mandatory Negara dan biaya untuk kepentingan umum dana kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman public hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan berbagai barang atau jasa yang disewa oleh Negara dalam kerangka mandatory functions. Sebagai gambaran, al-Mawadi menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban Negara yang timbul dari pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan Negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, Negara dapat melakukan pinjaman kepada public untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.[13]  
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pinjaman public hanya memperbolehkan untuk membiayai kewajiban Negara yang bersifat mandatory functions. Adapun terhadap jenis kewajiban yang bersifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana lain, seperti pajak.[14]
Pernyataan al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman public dilakukan jika didukung oleh kindisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Disamping itu, kebijakan pinjaman public merupakan  solusi terahir yang dilakukan oleh Negara dalam menghadapi defisit anggaran.[15]
D.    PERPAJAKAN
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj  harus berfariasi sesuai dengan factor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai factor-faktor penilaian Kharaj. Kesuburan tanah merupakan factor yang sangat penting dalam melakukan penilaian Kharaj karena sedikit-banyaknya jumlah produksi bergantung kepadanya. Jenis tanaman juga berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang berbeda-beda. Begitupula halnya dengan sistem irigasi.
Disamping ketiga factor tersebut, al-Mawardi  juga mengungkapkan factor yang lain, yitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Factor terahir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan al-Mawardi keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam melakukan penilaian suatu objek Kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, system irigaasi dan jarak tanah ke pasar”.
Tentang metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
a.       Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
b.      Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek Kharaj.
c.       Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara kronologis, metode pertama yang digunakan umat islam dalam penerapan kharaj adalah metode Misahah. Metode ini diterapkan pertama kali pada masa khalifah Umar ibn Khatab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survey. Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara Fixed  atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki akses keair, sekalipun tidak ditanami sehingga pendapatan yang diterima oleh Negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed. Melalui penggunaan metode ini, Khalfah Umar ingin menjamin pendapatan Negara pada setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode yang kedua juga pernah diterapkan pada masa Umar. Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini dilakukan pada bebarapa wilayah tertentu saja, terutama di Syiria. Metode yang terahir, Muqasamah, pertama kali diterapkan pada masa Dinasti Abbasiyah, Khususnya pada masa dinasti Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
E.     BAITUL MAL
Seperti yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
Berkaitan dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain.[16] Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan surplus harus mengalihkan sebaggian harta Baiitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami deficit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal, yaitu :
a.       Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.
b.      Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah. Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan oleh ajaran islam. Dengan demikian kategori tanggung jawab yang pertama merupakan pembelanjaan yang bersifat tetap dan minimum.
Kemudian kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal. Oleh karena itu, pendapatan fai  yang diperuntukan bagi seluruh kaum muslimin tersebut merupakan bagian dari harta Baitul Mal.
Lebih jauh, al-Mawardi mengklasifikasikan kategori yang kedua ini kedalam dua hal.
Pertama, tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan pembiayaan pengadaan senjata. Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, berapapun besarnya.
Kedua, tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum. Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksanaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup dari Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab social (fardh kifayah) seluruh kaum muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab Negara, uraian al-Mawardi tersebut juga menunjukan bahwa dasar pembelanjaan public dalam Negara islam adalam Maslahah (kepentingan umum). Hal ini berarti bahwa Negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaan maslahah dan kemajuannya.
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’ merupakan istilah yang relative. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebingga terbebas dari 1 Dinar, sementara yang lain mungkin membutuhkan 100 dinar.
Disamping itu al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya adalah yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin. Dalam hal ini salah satu fungsi Muhtasib adalah memperhaikan kebutuhan public serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteran bagi masyarakat umum. Al-mawardi menegaskan, jika mekanisme pengadaan air minum kekota mengalami kerusakan, atau dinding sekitarnya bocor, atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka Muhtasib (petugas hisab) harus memperbaiki system air minum, merekonstruksi dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal ini adalahh kewajiban baitul Mal bukann kewajiban Masyarakat.
Disamping menguraikan teori tentang pembelanjaan public,, al-Mawardi ternyata memahami dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan public. Ia menyatakan: “ Setiap penurunan dalam kekayaan public adalah peningkatan kekayaan Negara dan setiap penurunan dalam kekayaan Negara adalah peningkatan dalam kekayaan public.”
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pembelanjaan public, seperti halnya perpajakan, merupakan alat efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan al-Mawradi tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembelanjaan public akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
2.1.1 Sejarah Sayyed Mahmud Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan di desa Golyard, distrik Taligan, Iran Utara. Dia merupakan salah satu Teolog reformis Muslim dan merupakan salah satu senior Syi’ah Ulama dari Iran. Taleghani adalah seorang pemimpin kontemporer dari revolusi Iran, dan pemimpin syi’ah Iran dalam gerakan perlawanan terhadap pro barat. Ia telah digambarkan sebagai salah satu wakil dari kumpulan ulama syi’ah yang memadukan antara syi’ah dengan marxis, dengan harapan agar dapat bersaing dengan gerakan-gerakan pendukung kaum muda selama tahun 1960-an sampai pada tahun 1970-an. Beliau memiliki pengaruh besar di Iran dengan memberikan pengajaran dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga sebagian besar Revolusioner Muslim adalah Murid-murid nya.
Dengan dasar yang beliau peroleh dari Masjid Hidayah, ia berupaya memberikan pemahaman yag benar tentang Islam melalui penyegaran penafsiran Al Qur’an, sementara pada waktu yang sama, ia membicarakan isu – isu sosial, politik, dan ekonomi dari perspektif Islam. Secara umum, tulisan – tulisannya mengambarkan pemikiran syiah mainstream, tetapi berbeda dalam hal penerapannya. Dengan mengutip Al Qur’an , hadis , ucapan imam syiah dan para mujtahidun terkemuka, pemikiran Taleghani selalu merefleksikan keinginan dan kepercayaannya pada keadilan ekonomi dan kebebasan sosio – ekonomi.
Taleghani mengemukan Islam sebagai alternatif, khususnya mengenai kepemilikan dan sistem ekonomi. Taleghani meninggal dunia pada bulan September 1979. Ia senantiasa dikenang sebagai seorang ahli dan pemimpin yang luar biasa, banyak terjadi emosi dan konflik sebelum dan selama pemakaman, dan  banyak terjadi perubahan untuk moderasi dan pemikiran progresif dalam revolusi.
8. pemikiran ekonomi as syatibi
Riwayat Hidup Al-Syatibi
Al-Syatibi yang  bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi merupakan salah seorang cendikiawan muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Ia berasal dari suku arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan ke daerah asal keluarganya, Syatiba (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian Timur.
Al-Syatibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol.  Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana ilmiah yang berkembang dengan baik dikota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkannya dikemudian hari. Dalam meniti pengembangan intelektualitasnya, tokoh yang bermazhab Maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang berbentuk ‘ulum al-wasa’il  (metode) maupun ‘ulum maqashid (esensi dan hakikat).
Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, Al-Syatibi lebih berminat mempelajari bahasa arab dan khususnya, Ushul Fiqih. Ketertarikannya terhadap ilmu Ushul fiqih karena, menurutnya, metodologi dan falsafah fiqih islam merupakan faktor yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqih dalam menanggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai, Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar Al-Qadidan Abu Abdillah Al-Bayani. 
1.      Pemikiran Ekonomi Islam Al-Syatibi (790 H/ 1388 M)
a.      Objek kepimilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ketika kepemilikan tersebut dapat menghilangkan atau menghalangi kepemilikan orang lain terhadap setiap sumberdaya yang pada dasarnya itu adalah milik umum, artinya ketika benda tersebut itu yang semula adalah milik bersama “pemberian Allah terhadap orang banyak”, al-Syatibi memangkas kepemilikan individu itu terhadap benda yang ditujukan oleh Allah kepada semua mahluk. Dalam hal ini taruhlah sebuah contoh air, baik itu air yang ada di sungai maupun di laut itu adalah anugerah Ilahi kepada semua mahluk.
Jadi setiap individu tidak boleh mengklaim bahwa air tersebut adalah miliknya. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan air yang dapat dijadikan sebagi objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah pemilik individu. Lebih jauh, ia menyatakan, bahwa tidak hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan dam.
b.      Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak terhadap kaum muslim masa itu diperbolehkan, karena baitul mal yang semula menanggung pajak kaum muslim atau keperluan umum sudah tidak mampu lagi. Sebagaimana yang terjadi pada Asy-Syaikh Al-Malaqi dalam kitab Al-Warn’, ia berkata “diberlakukannya penarikan pajak atas setiap muslim adalah hal yang termasuk dalam al-mashalih al-mursalah”. Dan hal ini juga berdasarkan asumsi bahwa barang-barang berharga milik muslim pada saat itu ditarik oleh musuh, sehingga ketidakmampuan baitul maal untuk memenuhi kebutuhan hidup orang Islam saat itu.
c.       Teori Kesejahteraan Al-Syatibi
Dalam pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum di kenal dalam sejarah Islam.
Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syari’ah menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.Aktivitas ekonomi produksi,konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta didefinisikan syari’ah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan  bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan .
Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan. Hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
d.      Teori Permintaan dan Penawaran
Desirabililty senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan .Sejumlah besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkatan kebutuhan sekunder.
Dalam islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur tangan guna: menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai kebutuhan .Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliau menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyarakat.
2.      Konsep Maqashid Al-Syari’ah
Secara bahasa, Maqashid Al-Syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syariah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan Al- Syari’ah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam Syariah menyangkut perlindungan Maqashid Al-Syariah yang pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-Syatibi menjelaskan bahwa Syari’ah berurusan dengan perlindungan mushalih, baik dengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mushalih syariah, mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mushalih maupun dengan preventif.
Menurut Al-Syatibi kemaslahatan manusia dapat terealisasikan apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini Ia membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
a)      Dharuriyat
Jenis maqashid ini merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang mencakup pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Pengabaian terhadap kelima unsur pokok tersebut akan menimbulkan kerusakan di muka bumi serta kerugian yang nyata diakhirat kelak.
Sebagai contoh, penunaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan manusiawi serta larangan mencuri masing-masing merupakan salah satu bentuk pemeliharaan eksistensi agama dan jiwa serta perlindungan terhadap eksistesi harta.

b)      Hajiyat
Jenis maqashid ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsurv pokok kehidupan manusia. Contoh jenis maqashid ini antara lain mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mutharabah, musaqat, muzara’ah, dan baisalam, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan atau menghilangkan kehidupan manusia di dunia.
c)      Tahsiniyat
Tujuan jenis maqashid yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan manusia.
3.      Wawasan Modern Teori Al-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid Al-Syariah diatas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Al –Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk mnggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti di defenisikan syariah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, seluruh aktifitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan.
Bila ditelaah dari sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep maqashid al-syariah mempunyai relevansi yang begitu erat dengan konsep motivasi. Seperti yang telah kita kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa”seseorang berprilaku. Motivasi itu sendiri didefenisikan sebagai seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam manusia yang di gambarkan dengan keinginan, hasrat, dorongan, dan sebagainya. Bila dikaitkan dalam konsep maqashid al-syariah jelas bahwa dalam pandangan islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhanya dalam arti memperoleh  kemaslahatan hidup di dunia maupun di akhirat.



















al ghazali, taimiyah, khaldun


4. pemikiran ekonomi al ghazali
Abu Hamid Muhammad Al Tusi Al Ghazali (1058-1111 M) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Al-Ghazali, lahir pada tahun 1058, di Desa Al Ghazalah, sebuah wilayah yang terletak di bagian utara Iran. Imam Al-Ghazali meru-pakanseorang pemikir Islam yang banyak menguasai bidang keilmuan, baik ilmu filsafat, ilmu sufisme, ilmu fiqih, dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau mulai menulis tentang filosofi ekonomi pada abad 11 dan 12, jauh sebelum munculnya ide Merkantilisme yang baru muncul enam abad setelahnya, maupun sebelum kemunculan ide pemikiran ekonomi fisiokrasi Adam Smith tujuh abad sesudahnya, yang dianggap oleh kalangan ekonom konvensional sebagai tahun kelahiran disiplin ilmu ekonomi.

Meskipun anak seorang miskin, tetapi Al-Ghazali muda memiliki budi pekerti yang mulia. Beliau yang kehilangan sosok ayah di usia belia, memulai belajar dari pemimpin sufi ayahnya, kemudian masuk madrasah (sekolah agama), dan memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih luas dari beberapa orang yang dianggap ahli pada masanya. Reputasinya sebagai seorang cendikiawan muda, membuat Nizam Al Mulk Al Tusi mengangkat Al-Ghazali sebagai pimpinan bidang Teologi, Universitas Nizamiyyah Baghdad-Iraq, pada tahun 1091, di usia 34 ta-hun.

Dari hasil kerja kerasnya, lahirlah sebuah kitab klasik yang monumental, yang berjudul Ihya Ulum Al Din (menghidupkan ilmu agama atau pegangan hidup dalam Islam), di samping ratusan karya lainnya. Kitab ini berisi pesan-pesan tentang kebangkitan agama atau petunjuk hidup dalam Islam. Dan kitab Ihya Ulumu Ad Din, sampai dengan saat ini masih mendapatkan perhatian khusus dari para peneliti, akademisi, dan pihak-pihak lain, baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Artikel ini mencoba membahas sebagian pemikiran ekonomi Al-Ghazali, terutama dalam konsep filosofi ekonomi, uang dan moneter, serta perilaku konsumen dengan mengambil referensi utama kitab tersebut.
Filosofi Ekonomi Imam Al-Ghazali
Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan aktivitas ekonomi setiap manusia adalah menuju hari akhir atau hari pembalasan. Menurut beliau, makna sebuah kekayaan adalah pencapaian menuju kesuksesan hidup yang abadi. Kekayaan dalam filosofi hidup harus diwujudkan dalam konsep tauhid (mengesakan Allah SWT), akhirat (hari pembalasan), dan risalah (aturan-aturan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW), yang dibuktikan dengan amal perbuatan.
Dalam konteks filosofi, Al-Ghazali membagi pelaku-pelaku ekonomi/masyarakat atau individu menjadi tiga kelompok besar (lihat tabel 1). yaitu pertama, kelompok masyarakat yang secara ekonomi berkecukupan, tetapi mereka melupakan terhadap tempat mereka akan kembali, yaitu alam akhirat. Mereka adalah kelompok masyarakat yang akan sengsara hidupnya. Kedua, kelompok masyarakat yang selalu memperhatikan dalam menjaga aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang sukses/selamat dalam hidupnya. Ketiga, kelompok masyarakat yang ragu-ragu menghubungkan aktivitas perekonomiannya dengan alam akhirat. Kelompok masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang mendekati jalan tengah/jalan kebaikan.
Kebutuhan Pengetahuan Ekonomi Islam
Al-Ghazali sangat memerhatikan pentingnya ilmu pengetahuan bagi setiap umat manusia yang hidup di dunia, termasuk dalam mengatur aktivitas kehidupan sosial-ekonomi (muamalat). Seperti yang tertera dalam hadits Rasulullah Muhammad SAW, tentang keutamaan ilmu, yang berbunyi “Mencari ilmu adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan” (Al Hadits). Beliau memandang norma-norma, nilai-nilai dan aturan-aturan Islam yang ada dalam Al Quran dan Hadits yang menyangkut aktivitas perekonomian adalah sesuatu yang mutlak diketahui dan dijalankan oleh setiap manusia yang menginginkan kehidupan yang sukses atau penuh keberkahan.
Al-Ghazali mengingatkan beberapa hal pokok yang wajib diketahui oleh setiap individu dalam menjalankan aktivitas perekonomian mereka, yaitu pengaturan Islam tentang bai (jual-beli /perniagaan), riba (bunga), salam (pembelian di muka), ijarah (persewaan), musyarakah (kerjasama), dan mudharabah (bagi hasil). Pada prinsipnya aktivitas perekenomian tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
Khusus mengenai aturan Al-Bai atau jual-beli, Al Ghazali lebih lanjut menjelasan bahwa dalam transaksi jual-beli, harus me-menuhi tiga elemen (unsur), yaitu adanya dua orang/pihak yang bertransaksi, yakni adanya pembeli dan penjual, adanya komoditas yang diperjualbelikan, baik barang maupun jasa, dan adanya akad atau pernyataan kesepakatan dalam perdagangan antara pembeli dan penjual.
Menurut beliau, komoditas yang diperjualbelikan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni Pertama, barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal. Kedua, barang yang diperjualbelikan harus memiliki nilaiguna dan kemanfaatan bagi si pembelinya. Karena itu, Al Ghazali berpendapat bahwa memperjualbelikan binatang seperti ular dan tikus yang dapat membahayakan bagi si pembelinya dilarang dalam ekonomi Islam.
Berkenaan tentang unsur akad dalam transaksi ekonomi Islam, Al Ghazali berpendapat bahwa harus terdapat “pernyataan kata penawaran” (ijab), dan “pernyataan kata menerima” {qabul), dari penjual dan pembeli. Seandainya terdapat unsur keterpaksaan atau tidak adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka otomatis akad jual-beli tersebut batal demi syariat Islam. Pada intinya, aktivitas perekonomian dalam Islam sangat mengedepankan transaksi yang transparan, demi menjaga pelaku ekonomi dari perselisihan antara satu sama lain di kemudian hari.
Fungsi Uang Sebagai Media Alat Tukar
Salah satu kontribusi pemikiran ekonomi Imam Al Ghazali yang sangat penting adalah analisis terhadap fungsi uang (khususnya uang emas dan perak). Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media alat tukar. Contohnya, seseorang memiliki sekarung kunyit. Sementara dia lebih membutuhkan seekor unta yang akan dia tunggangi. Sementara itu, ada seseorang yang memiliki seekor unta, tetapi dia membutuhkan kunyit yang akan dia konsumsi. Di sini diperlukan alat tukar sebagai pengukur nilai dari satuan unit komoditas yang berbeda-beda.
Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan, sangat sulit mempertukarkan dua komoditas yang berbeda antara seekor unta dan sekarung kunyit, karena pemilik unta dipastikantidak akan mau menukarkan untanya dengan sekarung kunyit. Dalam hal ini, maka fungi uang menjadi penting, yang akan digunakan sebagai alat ukur yang paling mudah dan adil dari perbedaan nilai dua komoditas yang berbeda.
Kearifan lain dari uang menurut Al-Ghazali adalah bahwa uang itu memberikan kemudahan bagi setiap individu dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang dia diperlukan. Seseorang yang memiliki uang dengan mudah dapat membelanjakan uangnya untuk membeli pakaian, makanan yang dia perlukan. Jadi, beliau berkeyakinan di sinilah diperlukannya uang yang berfungsi sebagai media alat tukar. Dalam hal lain Al Ghazali tidak mempermasalahkan penerapan uang bukan emas dan perak. Tetapi, dengan catatan pemerintah mampu menjaga stabilitas mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi yang digunakan masyarakat.
Perilaku Konsumen
Al-Ghazali juga sangat menyoroti mengenai perilaku konsumen kaum Muslimin. Konsep konsumsi menurut Al Ghazali tidak sekedar terbatas pada kepuasan saja, tapi harus memiliki tujuan yang mulia dari aktivitas konsumsinya itu. Contohnya, seseorang yang yakin bahwa bekerja atas izin Allah SWT akan memperoleh kesehatan dan kecukupan rezeki.
Terdapat lima pokok pemikiran Al-Ghazali mengenai perilaku konsumsi yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin Pertama, aktivitas konsumsi tidak sekedar memenuhi kepuasan semata, tetapi dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT, dengan penuh keyakinan. Kedua, sumber pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa yang akan dikonsumsi harus sesuai dengan ajaran Islam. Artinya sumber dana yang diperolehnya harus benar, bukan hasil mencuri atau menipu dan lain sebagainya.
Ketiga, barang dan jasa yang dikonsum-sinya harus halal. Artinya tidak diperkenankan mengkonsusmi barang yang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. Keempat, bersikap pertengahan dalam konsumsi. Artinya, dalam berkonsum-si tidak boleh kikir dan tidak boleh boros. Sikap berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta bertentangan dengan jalan Allah SWT. Kaum Muslimin harus menghindari dua perilaku setan, yaitu berlebih-lebihan dan merusak dalam setiap aktivitasnya.
Kelima, konsumsi harus sesuai dengan adab atau norma, nilai syariat Islam. Artinya, ketika makan atau minum, seorang yang beradab harus menggunakan tangan kanan, duduk, dan tidak bercakap-cakap. Sungguh sebuah ajaran yang indah dan sederhana.
5. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
  1. Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdal Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M. Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakenya merupakan yang berpendidikan tinggi. Paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik ddi antara teman-teman seperguruannya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu,-ragu ia turut serta dalam dunia polititk dan urursan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiiawiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencangkup keberaniannya dalam berlaga di medan perang.
Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menkjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahhkan ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal  dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 september 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
  1.  Pemikiran Ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasayh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-RA’i wa ar-RA’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
  1. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga
    1. Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya.
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga mempergunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang cacat, penjualan yang terlalu mahal, penjualan barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para fuqaha berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka melebihi mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-misl).
Ibnu Taimiyah membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
  1. Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
  2. Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
  3. Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewaiban finansial lainnya. Misalnya:
  1. Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
  2. Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran  kompensasi.
  3. Pemberian upah oleh atau kepada rekanan bisnis (al-Musyarik wa al-mudharib).
Perbedaan antara kompenssasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan,
Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik di kalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum. Kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan  kemauan atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yangs etara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
-          Konsep Upah yang adil
Konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat.
-          Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
-          Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang adil bagi masyarakat
Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakkan keaddilan dalam transaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainnya di antara anggota masyarakat.
  1. Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan,
“naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan perintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia”.
Pada masa Ibnu Taimiyah kenaikan harga-harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang. Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan terbeut tidak selalu benar. Ia menguraikan secara lebih jauh berbagai alasan ekonomi terhadap naik turunnya harga-harga serta peranan kekuatan pasar dalam hal ini.
Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi lokal dan impor barang-barang yang diminta (ma yukhlaq wa yujlab min dzalik al-mal al-matlub). Untuk mennggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah yang berarti hasrat terhadap sesuatu, yakni barang.
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
  1. Keinginan masyarakat (raghabah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubahubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
  2. Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
  3. Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat. Harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
  4. Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
  5. Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai dari padda uang yang jarang dipakai.
  6. Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikin resiprokal di antara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah dari pada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.
  7. Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggal pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
  8. Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjaddi akibat persaingan pasar bebas yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
Dalam melakukan penetapan harga, harus dibedakan antara para pedagang okal yang memiliki persediaan barang dengan para importir. Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya seperti halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan merugikan para pembeli.
  • Pasar tidak sempurna
Ibnu Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar.
  • Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musywarah dengan masyarakat terkait.
  1. Uang dan Kebijakan Moneter
  1. Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan denagn uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilaikukan secra simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul).
  1. Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
“Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilain yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat,tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka”.
  1. Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran.
“Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan sebuah kezaliman karena menghilangkan nilai tunggi yang semula mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrinsik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi  sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya ke daerah lain dan menukarkannya denagn mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa kembali ke daerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.”
Pada pernyataan tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang akan terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah terlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya akan diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Di sisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka,
6. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Riwayat Hidup
Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Ibnu Khaldun mengawali pelajaran dari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abdillah Muhammad Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad Ibnu Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abdillah Muhammad Ibnu Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, Hadits, Fiqh, Teologi, Logika, Ilmu Alam, Matematika, dan Astronomi.

Ibnu Khaldun adalah anggota kelompok elit, baik karena keturunan maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia 25 tahun, ia sudah enjadi Master of The Seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut hingga 1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Namun, baik di dalam penjara atau istana, dalam keadaan kaya atau miskin, menjadi pelarian atau menteri, ia selalu mengambil bagian dalam peristiwa-peristiwa politik dizamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan para ilmuwan lainnya. Hal ini menandakan bahwa Ibnu Khaldun tidak pernah berhentu belajar. Di tahun 1375 M sampai 1378 M, ia mengalami pensiunnya di Gal’at Ibnu Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan memulai menulis sejarah dunia dengan Muqaddimah sebagai volume pertamanya. Lalu sisa hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.

Karya - Karya Ibnu Khaldun

Karya terbesar Ibnu Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya – karya ini terdiri dari 3 buah buku yang terbagi ke dalam 7 volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (empat volume), dan Al-Ta’rif bi Ibnu Khaldun (dua volume).

Dalam Muqaddimah yang merupakan volume pertama dari Al-Ibar, setelah memuji sejarah, Ibnu Khaldun berusaha untuk menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan sejarah terjadi ketika sang sejarahwan mengabaikan lingkungan sekitar. Ia berusaha mencari pengaruh lingkungan fisik, nonfisik, institusional, dan ekonomis terhadap sejarah.

Akibatnya, muqaddimah utamanya adalah buku tentang sejarah. Namun, Ibnu Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum.

Pemikiran Ibnu Khaldun

Teori Produksi

Pada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Pada sisi lainnya, faktor yang utama adalah tenaga kerja manusia. Karena itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
Jika manusia ingin hidup dan mencari nafkah, manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan:
“Semua berasal dari Allah. Namun tenaga manusia penting untuk ...[penghidupan manusia].” (QS. Al-Baqarah : 274)
            Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan sejumlah peralatan dan keahlian. Hanya melalui spesialisasi dan pengulangan operasi-operasi sederhanalah orang menjadi terampil dan dapat memproduksi barang dan jasa yang bermutu baik dengan kecepatan yang baik.

        Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan organisasi sosial dan produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan produktivitas yang tinggi; hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu penghidupan yang layak. Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya suatu surplus dan perdagangan antara para produsen.

        Sebagaimana terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara internasional. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduknya, karena bagi Ibnu Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting. Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya.

        Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut. Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa. Kenaikan permintaan terhadap barang dan jasa ini menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.

        Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi antara permintaan dan penawaran, permintaan menciptakan penawarannya sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Selanjutnya, ia berusaha memperlihatkan proses perkembangan yang komulatif yang disebabkan oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Bagi Ibnu Khaldun, karena faktor produksi yang paling utama adalah tenaga kerja dan hambatan satu-satunya bagi pembangunan adalah kurangnya persediaan tenaga kerja yang terampil. Proses komulatif ini pada kenyataannya merupakan suatu teori ekonomi tentang pembangunan.

        Dengan demikian, Ibnu Khaldun menguraikan sebuah teori ekonomi tentang pembangunan yang berdasarkan atas interaksi permintaan dan penawaran, serta lebih jauh, tentang pemanfaatan dan pembentukan modal manusia.

        Teori Ibnu Khaldun merupakan embrio suatu perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat-syarat pertukaran antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan, dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses pertumbuhan.

Teori Nilai, Uang dan Harga

a.    Teori Nilai
Bagi ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Begitu juga kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat. Neraca pembayaran yang sehat adalah konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi.

b.    Teori Uang
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya dan pemerintah tidak boleh mengubahnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 yang setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai.

Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan di satu kota,harga makanan menjadi murah.

 c.    Teori Harga
Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak, harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat prioritas pengadaannya. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga. Adapun untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkatsejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.

Ibnu Khaldun juga menegaskan mekanisme penawaran dan permintaan dalammenentukan harga keseimbangan. Naik turunnya penawaran terhadap harga ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. 

Teori Distribusi

Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini merupakan imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat : gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeridan penguasa. Karenanya Ibnu Khaldun membagi perekonomian ke dalam tiga sektor : produksi, pertukaran, dan layanan masyarakat.

Teori Siklus

Bagi Ibnu Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Penawaran tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung kepada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli. Hasrat untuk memproduksi adalah hasil dari motif-motif psikologis dan finansial yang ditentukan oleh permintaan yang tinggi dan distribusi yang menguntungkan produser, dan pedagang, dan karenanya pajak yang rendah dan laba serta gaji yang tinggi.

Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara, keuangan publik. Namun menurut Ibnu Khaldun populasi dan keuangan publik harus menaati hukum yang tidak dapat ditawar-tawar dan selalu berfluktuasi.

Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya. Dilain pihak, bertambahnya populasi memerlukan tambahan produksi agrikultur. Namun, bertambahnya populasi suatu kota menyebabkan bertambahnya produksi manufaktur dan penurunan produksi agrikultur secara absolut maupun relatif.